Pinrangkab.go.id — Kepala Sub Auditorat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan Wilayah II, Suwardi, SE, M.Si, Ak.Ca. menerima dan menyambut kedatangan Pemerintah Kabupaten Pinrang yang dipimpin Wakil Bupati Pinrang, Drs. H. Alimin, M.Si.

Kegiatan ini merupakan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 dan penandatanganan berita acara serah terima dari Pemerintah Kabupaten Pinrang kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Selatan di gedung kantor BPK-RI, Rabu pagi (17/03/2021).

UU No 15 / 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pinrang, sebelum menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ke DPRD Kabupaten Pinrang, BPK RI sebagai pemeriksa keuangan negara, sesuai ketentuan melakukan pemeriksaan terkait perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah.

Tujuannya adalah memberikan pendapat kewajaran atas hasil pemeriksaan.

Pemerintah Kabupaten Pinrang sesuai buku registrasi BPK-RI Sulsel, tercatat sebagai Kabupaten yang keempat menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah, setelah Kota Palopo, Kabupaten Bone dan Kabupaten Selayar. (*/)

Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan