KOMINFO, Pinrang — Setelah menerima konfirmasi pemberitahuan dari Kantor UPT BP2MI Nunukan, Kalimantan Utara yang disampaikan kepada Pemprov Sulsel dengan tembusan untuk Pemkab/Pemkot se-Sulsel, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTP2C) Pinrang, Jumat (3/7) menjemput kepulangan migran Indonesia asal Pinrang.

Kepulangan warga asal Kabupaten Pinrang merupakan Warga Negara Indonesia yang dipulangkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kota Kinabalu, Malaysia.

Dari data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, tercatat sejumlah 413 Pekerja Migran Indonesia Bemasalah (PMI-B), diantaranya 225 orang warga Sulawesi Selatan yang terjaring di Kota Kinabalu, Malaysia kemudian diserahkan ke Konsulat, dipulangkan hari ini, Jumat (3/7).

Dalam konfirmasi akhir penjemputan, terdapat 26 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah asal Pinrang. Tercatat data dari BP2MI, ada 4 orang warga Pinrang yang menjadi deportan, batal kepulangannya.

Setelah dilepas oleh Konsulat Jenderal Kedutaan Republik Indonesia di Kota Kinabalu, warga deportan ini diberangkatkan dengan KM Thalia Express di Pelabuhan Nunukan, (1/7/20) dan tiba di Pelabuhan Pare-Pare, (3/7/20). Saat bersandar di Pelabuhan Pare-Pare, sesuai dengan prosedur protokol kesehatan, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pinrang langsung menjemput PMI-B yang selanjutnya di bawa menuju Gedung Isolasi Mandiri di Pinrang.

Kepulangan PMI-B asal Kota Kinabalu ini, merupakan kali keempat sejak Pandemi Covid-19. Sebelumnya pada akhir Juni lalu (26/6) sebanyak 252 WNI dan PMIB asal Sulsel dipulangkan melalui Nunukan.

Penjemputan deportan ini dipimpin langsung oleh Kadis Nakertrans Pinrang, Syamsuddin,SE, Kadis Perhubungan Pinrang, Drs.Mantong,M.Si, Ketua PSC Dinkes Pinrang, Dr.Ramli, M.Kes, dan Kabag Humas Protokol, DR.Rhommy RMM, M.Si.(*/)

Sumber : Bagian Humas dan Protokol Pinrang