KOMINFO, Pinrang — Sepanjang malam, sejak dikeluarkannya surat edaran dan himbauan untuk pembatasan aktivitas masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pinrang gencar melakukan Operasi.

Seperti yang terlihat, Rabu (15/4/2020), Satpol PP Kabupaten Pinrang kembali menggelar operasi seperti malam sebelumnya untuk menyisir tempat hiburan, cafe, warkop dan sejenisnya yang tidak mengindahkan himbauan Bupati Pinrang.

selain itu, upaya ini dilakukan untuk membubarkan kerumunan yang biasanya dilakukan oleh remaja disejumlah titik.

Seperti diketahui, Bupati Pinrang dalam edarannya menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas diluar rumah jika tidak ada keadaan mendesak, hal ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu dalam himbauan ini, Bupati Pinrang menegaskan agar para pengusahan tempat hiburan agar menutup sementara usahanya sampai keadaan kembali normal.

Dalam Himbauannya, Bupati Pinrang juga membatasi aktivitas masyarakat sampai pada pukul 21:00, diatas jam tersebut, masyarakat diminta untuk menghentikan aktivitas diluar rumah. (*/)