KOMINFO, Pinrang — Keresahan warga dengan keberadaan kafe remang-remang di beberapa titik wilayah kabupaten Pinrang ditanggapi langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Pinrang, dengan melakukan operasi di beberapa cafe remang-remang  pada hari Selasa (17/9/2019)  pukul 22.00 sampai dengan 03.00 WITA dini Hari.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Pinrang, Hasri Hadi, yang memimpin langsung operasi ini, menjelaskan bahwa, Operasi kali ini dilaksanakan pada 3 titik, yaitu cafe bunda di lingkungan Tassokoe,  2 Cafe lainnya berlokasi di lingkungan Lerang – lerang yakni cafe Beby dan tunder tidak luput dari operasi.

Dari operasi tersebut telah diamankan Minuman Keras Kemasan berbagai merek dengan total puluhan botol dan puluhan liter Minuman keras tradisional, Selain itu, lanjutnya, Pihak Satpol pp juga mengamankan  21 perempuan pelayan cafe yang disinyalir melakukan praktek asusila.

“dari dua kali kami melakukan Operasi kami telah melakukan pendataan terhadap 52 orang Wanita yang berprofesi sebagai pelayan pada beberapa cafe, kami data untuk kemudian diminta tidak melakukan praktek – praktek asusila dan yang melanggar peraturan daerah” ungkap Hasri.

Hasri melanjutkan, keberadaan pelayan cafe yang notabene warga pendatang juga turut menjadi salah satu unsur menjamurnya cafe remang – remang ini, menurutnya, jika tidak ada pelayan yang biasanya berprofesi ganda maka keberadaan cafe tidak akan bertahan lama.

Sementara itu, Kepala Bidang Perundang-undangan, Lukman mengatakan bahwa Operasi ini berawal dari laporan masyarakat. Karena keberadaan kafe remang – remang itu sudah sangat meresahkan dan semakin menjamur khusus pada Kecamatan paleteang dan kecamatan watang sawitto kabupaten Pinrang

“pada sabtu (14/9/2019) kami telah melakukan operasi di 11 titik, namun atas laporan masyarakat, masih ada yang membandel, maka dari itu, kami kembali lakukan operasi” terang Lukman.(*/Came)