KOMINFO, Pinrang — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pinrang  bersama Dinas Sosial Sosial Kabupaten Pinrang  melakukan razia terhadap penderita gangguan jiwa  yang berkeliaran  pada wilayah kota Pinrang  kecamatan Watang Sawitto, Selasa (13/11/2019).

Pada razia tersebut  petugas satpol PP  bersama Dinas Sosial  berhasil mengamankan satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)   yang berkeliaran  dijalan dan wilayah Kecamatan Watang Sawitto  kota Pinrang. Satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tersebut  berjenis kelamin perempuan yang berumur sekitar 45 tahun  dan membawa anaknya laki-laki yang berumur 5 tahun.

Kabid trantibum satpol PP Pinrang  yang memimpin razia ODGJ, Hasri Hadi  mengungkapkan  bahwa Keberadaan orang dengan ganguan jiwa  dianggap mengganggu ketenangan dan ketertiban umum  serta membuat resah warga pinrang.

pihaknya akan terus melakukan tindakan penertiban  secara berkelanjutan  menyangkut hal-hal yang menyebabkan gangguan ketertiban umum. Dengan harapan Kabupaten Pinrang bebas dari gangguan ketertiban umum.

Sepanjang 2019 ini kami sudah menertibkan sebanyak 2  ODGJ. Setelah kita tertibkan kita langsung koordinasi dengan pihak Dinas Sosial, jelas Hasri Hadi

Sementara itu,  Sekertaris Dinas Sosial Kabupaten Pinrang, Nurdiana  mengungkapkan  pihaknya sudah mengantarkan ODGJ tersebut ke Dinas Sosial Kabupaten Sidrap, berhubung ODGJ yang diamankan tersebut merupakan warga Sidrap, karena itu kita kembalikan ke Dinas Sosial Kabupaten Sidrap  untuk diantar kembali ke keluarganya  selanjutnya dibawah ke rumah sakit jiwa.

Selama ini  ODGJ yang diamankan kita ajak bicara, jika bisa diajak komunikasi dengan memberi data diri mereka  maka kita akan kembalikan ke keluarganya agar pihak keluarga bisa memantau kondisinya  dengan harapan  masih bisa ditangani sendiri oleh pihak keluarga  agar bisa sehat kembali.

Tapi jika ODGJ yang diaman tidak bisa diajak berkomunikasi  maka  kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial provinsi  untuk dibawa ke rumah sakit jiwa  jelas   Nurdiana.(*/Cannang)