Pinrangkabgoid — Bupati Pinrang, Irwan Hamid hari ini, Kamis (12/11/2020) mengikuti Rakorwasda Prov. Sulsel Tahun 2020 di Fourpoints Makassar.

Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Prov. Sulsel Tahun 2020 dihadiri oleh Gubernur Sulsel dalam hal ini diwakilkan kepada Asisten Pemerintahan Prov. Sulsel Bapak DR. H. A. Aslam Patonangi, SH., M.Si. dan diikuti oleh Bupati / Walikota se – Sulsel dan Inspektur Kabupaten / Kota se – Sulsel.

Pada Rakorwasda tersebut disampaikan arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah pada tanggal 15 Juni 2020 disampaikan oleh Inspektur Jenderal Bapak Tumpak H Simanjuntak dalam paparannya Perencanaan Binnwas 2021 bahwa semua langkah pemerintah harus cepat, tepat dan akuntabel.

Pemulihan ekonomi nasional oleh karena itu tata kelolahnya harus baik, sasarannya harus tepat, prosedurnya harus sederhana, output dan outcomenya harus maksimal.

Aspek pencegahan harus dikedepankan, pemerintah tidak main – main dalam akuntabilitas.

BPKP, Inspektorat dan LKPP sebagai aparat intern pemerintah harus bersinergi dengan lembaga – lembaga pemeriksa eksternal, BPK harus terus dilakukan.

Sinergi antar aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK harus terus dilanjutkan.

Sementara itu Koordinator wilayah 8 KPK RI Bapak Kumbul Kusdwidjiyanto Sudjadi mengatakan dalam paparannya bahwa Koordinator Wilayah ( Korwil ) terdiri dari Satgas Pencegahan, Satgas Penindakan dan Satgas Administrasi dengan memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan koordinasi supervisi bidang pencegahan dan bidang penindakan serta menyiapkan dan melaksanakan kegiatan yang membutuhkan integrasi serta kolaborasi antara upaya pencegahan dan penindakan maupun fungsi strategis lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Pada kesempatan tersebut, Kabupaten Pinrang berada di posisi nomor urut ketiga dengan nilai total MCP Kabupaten Soppeng 79,42, Kabupaten Sinjai 72,80, Kabupaten Pinrang 68,54 dan Kota Parepare 64,06

Dimana MCP adalah suatu aplikasi yg dibuat oleh KPK dalam upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan termasuk perbaikan sistem, regulasi serta yang terpenting adalah implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan. (*/)