Pinrangkab.go.id — Pemerintah Kabupaten Pinrang meraih standar kepatuhan penyelenggara pelayanan publik dengan Kualitas tertinggi dengan nilai 92,33 dari Ombudsman Republik Indonesia.

Hal ini diketahui setelah Ombudsman Republik Indonesia merilis hasil penilaian standar kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tahun 2023, Kamis (14/2).

Dalam penyampaiannya, ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengungkapkan rasa syukurnya karena standar kepatuhan pada tahun 2023 menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya.

Penilaian ini, lanjutnya, dilakukan terhadap 586 entitas yang terdiri dari Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Untuk diketahui, Hasil yang diraih Kabupaten Pinrang merupakan poin tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal ini juga membuat Kabupaten Pinrang menjadi satu – satunya Kabupaten yang meraih opini Kualitas tertinggi pada ketgori A dengan nilai 92,33 dari seluruh Kabupaten / Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.(*/)