Pinrangkabgoid – Pemerintah Kabupaten pinrang mengeluarkan sebuah Peraturan berbentuk Peraturan Bupati terkait penerapan Protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan penularan wabah penyakit corona virus disease 2019 (Covid-19).

Hal ini diutarakan Bupati Pinrang Irwan Hamid ketika memimpin rapat sosialisasi dan penerapan Perbup Bernomor 34 tahun 2020 ini yang dihadiri para camat se-Kabupaten Pinrang.

Dalam arahannya, Bupati Irwan menegaskan bahwa, para camat harus intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai salah satu upaya dalam penerapan protokol kesehatan seperti yang tertuang dalam Perbup ini.

Bupati Irwan melanjutkan, Perbup ini merupakan payung hukum dan sebagai pedoman bagi aparat untuk melakukan penindakan kepada para pelanggar protokol kesehatan ini.

“Sudah ada payung hukum. Dengan payung hukum ini, para camat dapat mempedomani untuk melakukan inovasi di wilayah masing-masing” Ungkap Bupati Irwan.

Dalam Perbup inipun telah diatur sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar, dalam bab VII Pasal 25 tertulis bahwa sanksi tersebut dalam bentuk teguran lisan, teguran tertulis berupa surat pernyataan, kerja sosial, larangan memasuki suatu area, pembubaran kegiatan dan denda administratif paling sedikit 50 ribu rupiah dan paling banyak 150 ribu rupiah.(*/)

Sumber : Bagian Humas dan Protokol