Pinrangkab.go.id — Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian kabupaten Pinrang mengikuti jalannya sidang sengketa Informasi yang digelar di ruang sidang sengketa informasi, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (28/3).

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Kominfosandi A.Haswidy Rustam mengungkapkan bahwa, sidang sengketa informasi kali ini adalah sengketa informasi yang melibatkan Pemerintah Kecamatan Suppa sebagai termohon melawan Sebuah Law Firm sebagai pemohon.

Haswidy melanjutkan, sengketa informasi terjadi apabila pemohon merasa tidak dilayani dengan baik terkait permohonan informasi yang mereka ajukan kepada sebuah Badan Publik.

Olehnya itu, guna mencegah hal serupa terjadi ada beberapa hal yang menurut Haswidy dapat dilakukan diantaranya, memastikan bahwa permohonan informasi publik dilakukan sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam aturan yang berlaku.

Selain itu, lanjutnya, jika permohonan telah dianggap memenuhi setiap mekanisme, maka Badan Publik wajib memberikan tanggapan terhadap permohonan informasi sesuai dengan Perki Nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.

Selain itu, lanjut Haswidy, PPID pelaksana juga wajib memastikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon adalah termasuk dalam informasi publik yang dikuasai.

Haswidy juga mengingatkan kepada setiap Badan Publik untuk siap menghadapi gugatan sengketa informasi dihadapan majelis Komisi Informasi provinsi Sulawesi Selatan seperti yang saat ini berlangsung.(*/)