Pinrangkab.go.id — Pengadilan Agama Kelas 1A Pinrang membangun kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosandi).

Kerjasama ini dipastikan setelah kedua belah pihak melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman diruang kerja Kepala Dinas Kominfosandi, Senin (30/1).

Kerjasama ini merupakan kssepahaman yang dibangun untuk pemanfaatan media komunikasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Suara Bumi Lasinrang.

Kepala Dinas Kominfosandi A.Haswidy Rustam yang ditemui seusai penandatangan mengungkapkan, keberadaan LPPL Suara Bumi Lasinrang memang diharapkan mampu dimanfaatkan untuk penyebarluasan informasi.

Hal ini, lanjutnya, tentu berbanding lurus dengan tugas Pengadilan Agama Kelas 1A dalam tertib administrasi dalam penyelenggaraan sidang.

Haswidy pun berharap, MoU ini dapat menjadi titik awal sinergi dan kerjasama yang baik antara pihak Pengadilan Agama Kelas 1A dan Dinas Kominfosandi serta LPPL Suara Bumi Lasinrang semakin profesional dan berkembang. (*/)