Pinrangkabgoid — Bupati Pinrang Irwan Hamid menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Kamis (24/9/2020) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pinrang. Turut hadir Wakil Bupati Pinrang Alimin.

Rapat Paripurna hari ini mengagendakan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pinrang Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD TA. 2020. Dalam kesempatan itu, juga dilakukan Penandatanganan dan Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kab. Pinrang terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pinrang H Muhtadin didampingi unsur Wakil Ketua DPRD Pinrang. Selain para Anggota DPRD Pinrang, hadir mengikuti Rapat Paripurna Sekda Andi Budaya, unsur Forkopimda, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Kepala Unit Kerja dan Kabag Setda Kab. Pinrang, insan pers serta undangan lainnya.

Dalam Pendapat akhirnya, Bupati Pinrang menyampaikan Ada beberapa hal atau kebijakan yang mendasari perubahan APBD TA 2020 antara lain Adanya kebijaksanaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bersifat stategis, Penyesuaian akibat tidak tercapainya atau terjadi pelampauan target dari penerimaan daerah yang telah ditetapkan, kebutuhan yang sangat mendesak dalam suatu kondisi yang memungkinkan untuk dilaksanakan seperti perbaikan kerusakan sarana dan prasarana serta pembangunan infrastruktur yang belum atau tidak cukup tersedia anggarannya.

“Selain itu kondisi darurat yang melanda negara kita saat ini yaitu Pandemi Covid-19 yang mengharuskan penyesuaian anggaran melalui refocusing dan realokasi anggaran” lanjut Bupati.

Bupati juga menyampaikan bahwa persoalan pandemi covid 19 per hari ini, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Pinrang, Kabupaten Pinrang tercatat 29 orang positif Covid 19 yang masih dalam perawatan/penanganan dan kemungkinan, lanjut Bupati hari ini akan dikirim lagi swab kurang lebih 50 orang yang merupakan hasil tracing pasien positif sehingga tidak menutup kemungkinan pasien positif Covid 19 akan bertambah.

“Setelah rapat dengan Satgas penanganan Covid 19, dikeluarkan kebijakan bahwa pesta hajatan untuk sementara ditiadakan dimulai 07 Oktober 2020 sambil mengevaluasi tren perkembangan covid-19 Kab. Pinrang, meskipun keputusan tersebut tidak populis, namun demi keselamatan masyarakat dan agar Kab. Pinrang cepat keluar dari pandemi Covid-19” ungkap Bupati.

Terkait ijin keluar pasar modern, Bupati menyampaikan bahwa hal tersebut sudah ditentukan kuota di masing-masing kecamatan, sehingga untuk ijinnya, Pemerintah tidak akan mengeluarkan untuk kecamatan yang sudah cukup kuotanya.(*/)

Sumber : Bagian Humas dan Protokol