KOMINFO, Pinrang — Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan, bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang dibagikan mulai hari ini, senin (22/6/2020) akan dibagikan kepada warga kurang mampu yang terdampak covid-19.

Bupati Irwan melanjutkan, bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat di Kelurahan yang beberapa waktu lalu tidak mendapat bantuan terutama bantuan yang berasal dari dana desa melalui Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa (BLTDD).

“Hampir seluruh Kelurahan di Kabupaten Pinrang akan disalurkan bantuan ini, ada beberapa kelurahan yang tidak memasukkan usulan karena semua warga tidak mampu di kelurahannya telah tercover bantuan lain” ungkap Irwan.

Bupati Irwan melanjutkan, dalam penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial ini, semua pihak dilibatkan dalam pendataan warga miskin, dari tingkatan RT/RW, Babinsa, bhabinkantibmas dan tokoh masyarakat dilibatkan untuk transparansi data masyarakat yang berhak menerima bantuan ini.

Dalam pelepasan bantuan ini, Bupati Irwan didampingi oleh Wakil Bupati Pinrang Drs. H. Alimin, M. Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang Ir.Budaya dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pinrang A. Patajangi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pinrang A. Patajangi mengungkapkan, dalam pendataan warga yang berhak menerima bantuan ini, Lurah menandatangani pernyataan bahwa daftar penerima bantuan yang diusulkan benar – benar masyarakat yang kurang mampu dan layak menerima bantuan.

Hal ini, lanjutnya, menegaskan bahwa dalam penyaluran bantuan ini dilakukan dengan transparan dan akuntabel serta tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. (*/).