Pinrangkab.go.id — Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan, berkaitan dengan maraknya judi online di Kabupaten Pinrang belakangan ini, merupakan tugas bersama untuk memberantas penyakit masyarakat ini.

Hal ini disampaikan Bupati Irwan ketika meminpin langsung rapat terbatas bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama serta beberapa pihak terkait, Senin (21/6/2021).

Maraknya judi online membuat sejumlah tokoh di Kabupaten Pinrang merasa gerah, mereka khawatir, judi yang berkedok permainan ketangkasan ini bahkan sudah menyentuh kalangan anak usia sekolah.

Lebih lanjut Bupati Irwan mengungkapkan, Penyakit masyarakat berkaitan judi ini merupakan penyakit lama, namun saat ini kembali merambah ditengah masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Bupati Irwan melanjutkan, tugas dan peran Forkopimda dalam memberantas judi ini tentunya tidak dapat lepas dari peran masyarakat dalam hal pembinaan bagi anggota keluarganya, olehnya itu, Bupati Irwan juga meminta peran aktif masyarakat dalam menjaga keluarga dari pengaruh judi online ini.

“Kami tentunya berharap bantuan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam hal memberantas penyakit masyarakat ini” ungkap Bupati Irwan.

sementara itu, kepala Kepolisian Resort Pinrang AKBP M.Arief Sugihartono mengungkapkan, Tugas dan peran Kepolisian Republik Indonesia dalam hal memberantas perjudian ini sudah dimulai sejak lama.
Dan dengan tegas AKBP M.Arief mengatakan tidak ada kompromi dengan penyakit masyarakat ini.

“Berkaitan dengan Narkotika dan Judi, saya tidak ada kompromi, pasti akan kami tindak” ungkap AKBP M.Arief.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Kahiruddin, SH, MH menambahkan, judi online ini masih tergolong jenis baru, namun dampak yang ditimbulkan sama dengan judi konvensional di masyarakat.

Dirinyapun menegaskan, pihak Kejaksaan Negeri Pinrang juga tidak akan berkompromi dengan Judi dan Narkotika.

sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Pinrang Teguh Arifiano, SH, MH menambahkan, untuk para pelaku perjudian jenis baru ini, dapat dikenakan Pasal 27 ayat 2 Undang – undang Informasi dan Transaksi elektronik, dimana para pelaku penyebaran konten perjudian dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 6 tahun.(*/).