Pinrangkab.go.id – Bupati Pinrang Irwan Hamid dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Pembina Upacara dalam hal ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil A.Askari mengungkapkan bahwa, Kenaikan pangkat yang diberikan Kepada Pegawai negeri Sipil adalah bentuk penghargaan atas kinerja yang ditunjukkan.

Bupati Irwan dalam sambutan tertulisnya melanjutkan, proses kenaikan pangkat PNS di Kabupaten pinrang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 tentang Kenaikan pangkat PNS yang telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2002.

Selain itu, lanjutnya, Kenaikan pangkat ini dimaksudkan sebagai motivasi bagi para PNS untuk lebih meningkatkan kinerja sehingga bentuk – bentuk pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Untuk diketahui 804 orang PNS menerima petikan Surat keputusan Kenaikan pangkat periode April 2023 yang terdiri dari Golongan IV sebanyak 156 orang, 552 orang dari golongan III dan dari golongan II sebanyak 132 orang.(*/)