Pinrangkab.go.id – Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin,M.Si berkesempatan melakukan presentasi pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 di Gedung Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (9/11).

Monev ini, dimaksudkan untuk mengukur tingkat kepatuhan Lembaga Pemerintahan dalam pelaksanaan dan implementasi dari undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan ini, setiap tahun dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan yang menyasar badan publik dan instansi Pemerintahan.

Ditemui seusai mengikuti kegiatan ini, Wabup Alimin mengungkapkan pentingnya pelaksanaan keterbukaan Informasi publik disetiap badan publik dan instansi Pemerintahan.

Wabup Alimin pun pada kesempatan ini mengungkapkan besarnya upaya Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pinrang.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian A.Haswidy Rustam,SSTP,M.Si yang hadir mendampingi Wabup Alimin mengungkapkan bahwa, Kabupaten Pinrang menjadi salah satu dari 11 Kabupaten / Kota yang berhasil melaju pada tahapan selanjutnya dalam penilaian ini.

Hal ini, lanjutnya merupakan tahapan lanjutnya setelah sebelumnya mengikuti tahapan pengisian Self Assesment Questionnaire yang digelar beberapa waktu lalu.(*/).

Foto : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan