KOMINFO, Pinrang — Jumat, 05/06/20, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19, Sekda Pinrang Ir. Andi Budaya menerima kedatangan para deportan warga Pinrang setelah dijemput di Pelabuhan Pare-Pare. Penerimaan ini dilakukan di Gedung Isolasi Mandiri Covid-19 Pinrang.

Dalam penerimaan ke-33 deportan Pekerja Migran Indonesia dari warga Pinrang, tercatat sesuai data imigrasi adalah mereka yang berstatus sebagai pekerja ilegal, kriminal, overstay dan narkoba.

Dandim 1404 Pinrang, Letkol.Arm Lukman Sasono selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Pinrang, bersama Ketua Pengendali Gugus Tugas Covid-19 Pinrang dan Drg.Dyah Puspita Dewi, M.Kes juga berkesempatan ikut menerima kedatangan para deportan warga Pinrang untuk masuk dalam masa karantina sesuai protokol kesehatan di Gedung Isolasi Mandiri Covid-19 Pinrang.

Masa karantina ini dilakukan sesuai protokol kesehatan dengan jangka waktu selama 14 hari. Diharapkan, tahapan ini dapat diikuti oleh para deportan selama karantina dengan mematuhi semua protokol kesehatan yang diterapkan.

Sekda dalam kesempatan itu mengucapkan selamat datang dan berharap para pekerja migran tersebut dapat mengikuti segala ketentuan protokol kesehatan selama masa karantina.

“Selamat datang di kampung ya, Kabupaten Pinrang, semoga kita bisa pulihkan kondisi dan menjaga kesehatan diri dengan mengikuti segala ketentuan protokol kesehatan selama kita semua lewati masa karantina ini,” kata Sekda.

Kesempatan yang sama saat penyambutan, Dandim 1404 Pinrang, juga mengucapkan selamat datang di Kabupaten Pinrang bagi para deportan warga Pinrang, dengan harapan dapat memanfaatkan waktu selama masa karantina untuk mengikuti semua program isolasi mandiri yang diberikan oleh petugas kesehatan dan tim medis gugus tugas Covid-19 Pinrang.

Menutup penyambutan, Ketua Pengendali Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pinrang, Drg.Dyah Puspita Dewi, M.Kes menekankan dan menjelaskan tentang protokol kesehatan selama masa karantina.

“Diharapkan bagi para deportan yang memiliki keluarga yang untuk berkunjung, untuk mengikuti segala tata tertib sesuai protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan melaporkan identitas kepada petugas piket yang bertugas. Semoga semua deportan dapat mematuhi protokol kesehatan dalam program isolasi mandiri selama 14 hari di tempat ini.” jelas dr. Dewi.(*/)
Sumber : Bagian Humas dan Protokol Pinrang