Pinrangkab.go.id — Sekda Pinrang Andi Budaya selaku Dewan Pembina Kabupaten/Kota Sehat (KKS) Kabupaten Pinrang memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pertemuan Evaluasi dan Penetapan Lokasi Kabupaten Sehat, Selasa (1/12/2020) di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Pinrang.

Turut hadir Ketua TP PKK Pinrang Andi Sri Widiyati Irwan selaku Ketua Forum Kabupaten Sehat Pinrang. Rakor ini juga diikuti oleh Ketua dan Anggota Tim Pembina KKS Kabupaten Pinrang, Kepala Bappeda M. Idris, Kadis Kesehatan dr Dyah Puspita Dewi, para Pimpinan OPD terkait, para Camat, Tim Teknis KKS Pinrang, dan para Kepala Puskesmas se Kabupaten Pinrang dengan tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19.

Rakor ini dalam rangka persiapan menghadapi verifikasi tingkat provinsi pada kegiatan Kabupaten/Kota Sehat (KKS). Untuk diketahui, Kabupaten Pinrang telah tiga kali secara berturut-turut meraih penghargaan Swasti Saba Wistara. Predikat ini merupakan kategori tertinggi dalam penilaian Kabupaten Sehat. Pemerintah Kabupaten Pinrang, Forum Kabupaten Sehat beserta seluruh stakeholder terkait berkomitmen untuk mempertahankan predikat ini terutama dalam mewujudkan masyarakat Pinrang yang lebih sehat.

Setiap tahun genap, dilakukan verifikasi KKS tingkat provinsi. Sementara penghargaannya diberikan setiap tahun ganjil. Penghargaan diberikan atas upaya yang dilakukan daerah selama 2 tahun terakhir di setiap periode pemberian penghargaan dan diberikan dalam rangkaian peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN).

Dikutip dari situs resmi Kemenkes RI, program KKS bertujuan agar tercapai kondisi Kabupaten Kota bersih, aman, nyaman dan sehat untuk dihuni dan sebagai tempat bekerja bagi warganya dengan cara terlaksananya berbagai program-program kesehatan dan sektor lain sehingga dapat meningkatkan sarana, produktivitas dan perekonomian masyarakatnya.

Perlu diketahui bahwa penghargaan Kabupaten Kota Sehat (KKS) bukanlah sebuah lomba melainkan apresiasi pemerintah pusat pada pemerintah daerah yang sudah menyelenggarakan KKS sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2005 Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/2005.

Penyelenggaraan Program KKS melibatkan lintas sektor dan lintas program melalui Tatanan dalam KKS. Ada 7 tatanan KKS, yaitu Kawasan Permukiman, Sarana dan Prasarana Umum; Kawasan Sarana Lalu Lintas Tertib dan Pelayanan Transportasi; Kawasan Industri dan Perkantoran Sehat; Kawasan Pariwisata Sehat; Kawasan Pangan dan Gizi; Kehidupan Masyarakat Sehat yang Mandiri; serta Kehidupan Sosial yang Sehat.(*/)

Sumber : Bagian Humas dan Protokol