KOMINFO, Pinrang — Menindaklanjuti Edaran Bupati Pinrang berkaitan dengan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pinrang langsung turun melakukan penertiban.

sejumlah Warnet, cafe, warkop dan Penyewaan Playstation menjadi sasaran penertiban dan dihimbau untuk tidak melayani anak usia sekolah.

merebaknya covid-19 beberapa waktu lalu membuat Bupati Pinrang mengeluarkan sebuah edaran yang salah satunya menghentikan proses belajar mengajar diseluruh tingkatan.

olehnya itu, Pihak Satpol PP Kabupaten Pinrang turun untuk melakukan penertiban dan menghimbau agar pemberhentian proses belajar mengajar tidak digunakan para anak usia sekolah untuk nongkrong di pusat keramaian.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran berharap para pengusaha cafe, warkop, warnet dan penyewaan Playstation untuk tidak melayani anak usia sekolah.

Selain menyisir beberapa tempat, Kegiatan ini juga digunakan untuk melakukan penempelan poster terkait cara pencegahan menularnya covid-19.(*/)