KOMINFO, Pinrang – Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang melalui Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) melakukan peninjuan ke sarana apotik Industri Rumah Tangga serta praktek dokter gigi, Selasa (10/4).
Hal ini dimaksudkan sebagai pemenuhan salah satu syarat untuk penerbitan rekomendasi persetujuan surat izin apotik yang bersangkutan.
Kepala Seksi SDMK Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang Chairil Damis, SKM, M.Kes yang ditemui mengungkapkan bahwa, dalam penerbitan surat izin kepada apotik, Dinas Kesehatan Pinrang tidak serta merta mengeluarkan izin tanpa memeriksa secara teliti baik kelengkapan berkas maupun sarana dan prasarana apotik.
Olehnya itu, lanjut Chairil, salah satu syaratnya adalah di kunjungi oleh tim dari Dinas Kesehatan yang menilai laik tidaknya sarana dan prasarana yang di pakai untuk mengoperasikan apotik tersebut.
Chairil melanjutkan, ada persyaratan berkas yang harus dipenuhi oleh pemilik sebelum kami turun untuk meninjau, persyaratan berkas tersebut meliputi Foto Copy KTP Pemilik, Foto Copy Surat izin Kerja Apoteker, Surat Pernyataan kesediaan bekerja Apoteker Pengelola Apotik, Surat penyataan dari apoteker pengelola apotik bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker pengelola apotik lain, Foto Copy Surat Tanda Registrasi Apoteker yang masih berlaku, Akta Perjanjian Kerjasama yang disahkan oleh Notaris (Khusus apotik milik pihak lain), Surat perjanjian kerjasama antara Apoteker pengelola apotik dan pemilik sarana apotik, Denah bangunan apotik, Surat keterangan dari puskesmas setempat, Surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah diketahui Camat dan Pas foto ukuran 3×4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
Kesemua syarat berkas tersebut harus dipenuhi agar bisa diteruskan untuk kemudian di adakan kunjungan langsung guna menilai laik tidak nya sebuah apotik diberikan izin beroperasi.
Hal ini dilakukan demi melindungi hak hak konsumen sehingga tidak beroperasi dengan illegal dan membahayakan konsumen pengguna obat.
Lebih lanjut Chairil Damis menjelaskan bahwa setelah diadakan peninjauan lapangan dan kajian teknis berdasarkan penelitian dan pemeriksaan secara seksama dari Seksi SDMK Dinas Kesehatan maka permohonan yang bersangkutan dapat diproses lebih lanjut untuk penerbitan surat izin Apotik berdasarkan Peratuaran Bupati Pinrang No. 16 tahun 2010 tentan pedoman penyelenggaraan perizinan terpadu di Kabupaten Pinrang.
“Untuk mendapatkan izin Industri Rumah Tangga dan Praktek Dokter Gigi proses juga melakukan peninjauan seperti ini namun memiliki syarat dan berkas tersendiri sebagai bahan pertimbangan penerbitan izin”, tutup Chairil.(*)