KOMINFO, Pinrang – Untuk menerapkan Pemerintahan Berbasis elektronik, Pemerintah Kabupaten pinrang Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sepakat untuk membangun kerjasama dalam Bentuk Memorandum of Understanding (MOU) terkait pemanfaatan elektronik Signature atau tandatangan Elektronik.

Penandatangan ini dilakukan pada Kamis (25/4/2019) dimana Bupati pinrang diwakili oelh Kepala dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pinrang Moh. Zainal Hafid.

Penandatangan MoU ini adalah hal yang sangat penting, ungkap Zainal, karena menurutnya, hal ini dapat dijadikan acuan untuk membangun sistem administrasi yang berbasis elektronik.

“Penandatangan MoU ini adalah bukti kuat, Pemerintah kabupaten Pinrang siap untuk menerapkan Teknologi Informasi di semua lini pemerintahan” ungkap Zainal.

Lebih lanjut Zainal mengungkapkan, Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang ada di kabupaten Pinrang nantinya akan menggunakan elektronik signature baik dalam proses administrasi Birokrasi maupun dalam pelayanan terhadap masyarakat, salah satu OPD yang telah siap adalah dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang.

Zainal melanjutkan, DPMPTSP Kabupaten Pinrang juga telah mendapat sertifikat untuk pemanfaatan tandatangan elektronik ini, dan diharapkan semua OPD dapat memanfaatkan teknologi ini untuk pelayanan kepada masyarakat yang lebih cepat dan tidak lagi terhambat akibat pejabat yang berwenang tidak berada di tempat untuk penandatangan berkas administrasi.(*/)