KOMINFO, Pinrang – Apel Penaikan Bendera yang setiap Senin dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang kali ini dirangkaikan dengan peringatan hari Santri Nasional ke 4 tahun 2018, Senin (22/10).

Peringatan hari santri adalah amanat dari Keputusan presiden nomor 22 tahun 2015 yang menetapkan bahwa tanggal 22 oktober tiap tahunnya, diperingati sebagai hari Santri Nasional.

Ratusan santri yang berasal dari berbagai pondik pesantren dan madrasah yang ada di Kabupaten pinrang dengan khidmat ikut mengikuti Apel Bendera sebagai wujud rasa Nasionalisme yang ada di dalam diri para santri.

Dilansir dari berbagai sumber, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan penghargaan kepada para santri dengan menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional dikarenakan peran santri juga sangat besar dalam merebut kemerdekaan.

“Saya menyatakan secara resmi tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional,” ujar Jokowi saat mendeklarasikan Hari Santri Nasional di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2015).

Peringatan Hari santri ke 4 tahun 2018 ini sendiri mengambil Tema ‘Bersama Santri Damailah Negeri’ (*)