Pinrangkab.go.id – Ombudsman Republik Indonesia menobatkan Kabupaten Pinrang sebagai salah satu kabupaten yang masuk kedalam zona hijau dalam penerapan standar pelayanan publik tahun 2022.

Hal ini diketahui saat Ombudsman Republik Indonesia menggelar kegiatan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022, Kamis (22/12) di Jakarta.

Dalam sambutannya, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengungkapkan bahwa, kegiatan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sudah dimulai sejak tahun 2015.

Kegiatan ini, semakin diperluas dan melibatkan seluruh pemerintahan Kota / Kabupaten serta Provinsi sejak tahun 2021 untuk mendorong Pemerintah Pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Penilaian ini secara mandiri dilakukan oleh Ombudsman tanpa melibatkan pihak ketiga, sebagai upaya untuk menghasilkan penilaian yang objektif, independent dan transparan” ujar Najih.

Penilaian kepatuhan, lanjutnya, berazaskan pada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan, non diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan dan keterbukaan dan kerahasiaan.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang Syamsumarlin mengungkapkan, pada penilaian tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Pinrang diwakili Dinas PMPTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Dikbud, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Penilaian ini sendiri, lanjutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan indikator peninalain anatara lain meliputi ; Komponen Standar Pelayanan, Tugas dan Kewenangan Jabatan, pengetahuan tentang Lembaga Ombudsman, bentuk-bentuk Maladministrasi dan Layanan Masyarakat Rentan/Disabilitas.

Syamsumarlin juga mengungkapkan bahwa, Bupati Pinrang Irwan Hamid, Wakil Bupati Pinrang H.Alimin serta Sekretaris Daerah Ir.Budaya tak henti memberikan dorongan agar semua standar dan norma dalam pelayanan publik dapat terwujud demi memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat Pinrang.(*/)