KOMINFO, Pinrang – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi barat H. Tarmizi menyempatkan diri berkunjung ke Kabupaten pinrang dalam rangka menyambung tali silaturrahmi dengan unsur pemerintah Kabupaten sekaligus menjadi saksi penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah kabupaten Pinrang dan Kejaksaan Negeri pinrang.

MoU ini sendiri berisi kesepakatan Antar Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Kejaksaan Negeri pinrang terkait penanganan penyelesaian tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah.

Kedatangan Tarmizi disambut langsung oleh Bupati pinrang Aslam patonangi, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan daerah, Penjabat Sekretaris Daerah dan Kepala Organisasi Perangkat daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten pinrang.

Kunjungan Tarmizi kali ini adalah kunjungan perdana di kabupaten pinrang, Olehnya itu, Bupati Aslam secara khusus menggambarkan kondisi di kabupaten Pinrang yang dikenal sebagai lumbung pangan di Sulawesi selatan.

Dalam sambutannya, Tarmizi mengungkapkan, sinergitas dan kordinasi antar kedua pihak, baik Pemkab Pinrang dan Kejari Pinrang sangat perlu dilakukan, dalam rangka membangun pondasi kuat dalam menjalankan pembangunan.

Kajati Tarmizi melanjutkan, Asset yang sangat besar sebagai modal dalam pembangunan daerah memang perlu dilakukan pendapingan, sehingga dapat dimanfaatkan sesuai dengan aturan perundang – mundangan.

Seusai penandatangan MoU Kajati Tarmizi dan Bupati Aslam saling bertukar Cindera mata.(*/HcHumas)