KOMINFO, Pinrang — Jumat,05/06/2020, kedatangan warga Pinrang yang merantau di negeri Jiran, Malaysia dijemput oleh Gugus Tugas Covid-19 Pinrang.

Keberadaan rombongan warga ini merupakan deportan yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Status deportan ini dideportasi dari Malaysia, setelah Negeri Jiran mengalami wabah pandemi Covid-19.

Hal ini menjadi perhatian utama Gugus Tugas Covid-19 Pinrang, setelah mendapatkan pemberitahuan resmi dari Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia wilayah Nunukan,Kalimantan Utara, Kombes Pol. Hotma Victor Sihombing,SIK.

Pemulangan deportan ini, sesuai data terdapat warga Sulsel 210 orang, NTT 24 orang, NTB 4 orang, Jatim 4 orang dan Kalbar 1 orang.

Setelah dilepas oleh Konsulat Kedutaan Republik Indonesia di Tawau, ke-243 warga ini diberangkatkan dengan KM Thalia Express di Pelabuhan Nunukan, 03/06/20 dan tiba di Pelabuhan Pare-Pare, 05/06/20.

Dari ke-210 warga Sulsel, terdapat 33 warga Pinrang yang menjadi deportan yang dijemput di Pelabuhan Pare-Pare, sesuai dengan prosedur protokol kesehatan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pinrang.

Sebelum turun dari KM Thalia, penumpang kapal beserta ABK menjalani protap pemeriksaan kesehatan Covid-19 termasuk Tes HIV di kapal, yang dilakukan Tim Medik Kantor Kesehatan Pelabuhan Pare-Pare dengan hasil non-reaktif.

Setelah itu dilakukan debarkasi penumpang di pelabuhan untuk pengaturan penjemputan oleh Gugus Tugas Covid-19 Pinrang.

Penjemputan deportan ini dipimpin langsung oleh Kadis Nakertrans Pinrang, Syamsuddin,SE, Kadis Perhubungan Pinrang, Drs.Mantong,M.Si, Kasatpol PP Muhaddir, S.STP, Ketua PSC Dinkes Pinrang, Dr.Ramli, M.Kes, Tim Medis Gugus Tugas Covid-19, Drg.Fauziah,M.Kes dan Kabag Humas Protokol, DR.Rhommy RMM, M.Si.(*/)

Sumber : Bagian Humas dan Protokol Pinrang