Pinrangkab.go.id – Sejak dikeluarkannya Surat Edaran terkait pembatasan Aktivitas masyarakat guna menghindari penyebaran Covid-19, Satuan Tugas Pengakan Hukum Protokol Kesehatan (Satgas Gakkum Prokes) Kabupaten Pinrang rutin melakukan operasi.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Muhadir Muddin, Selasa (26/1/2021).

Muhadir melanjutkan, dalam operasi yang dilakukan, Satgas secara langsung memberikan teguran tertulis dan hukuman lainnya kepada para pengusaha yang kedapatan masih membandel.

Selain itu, lanjutnya, hukuman juga diberlakukan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan akan dilakukan tes swab antigen di Dinas Kesehatan untuk mengetahui apakah mereka terpapar covid-19 atau tidak.

“Untuk malam ini (Senin, 25/1/2021.Red) Kami membawa 3 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker, salah seorang diantaranya positif terpapar Covid-19 melalui hasil uji swab antigen yang dijalani” ungkap Muhadir.

Muhadir menghimbau kepada masyarakat untuk patuh dan taat terhadap Surat Edaran yang telah dikeluarkan, mengingat Kabupaten Pinrang kembali pada zona merah penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa, kunci agar angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pinrang kembali menurun terletak pada tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Olehnya itu, lanjut Bupati Irwan, masyarakat diminta taat Terhadap Surat Edaran yang telah dikeluarkan agar pembatasan aktivitas masyarakat kembali dapat diberikan kelonggaran jika angka penyebaran Covid-19 kembali menurun.(*/)