KOMINFO, Pinrang – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dalam Surat Edrana dengan Nomor : 470.13/11176/SJ Tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak Atau Invalid, Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan Pemusnahan ribuan KTP Elektronik yang rusak atau kadaluarsa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pinrang A.Pabiseangi yang ditemui seusai pemusnahan, Senin (17/12/2018), mengungkapkan bahwa, Pemusnahan ini adalah salah satu bentuk upaya untuk menghindari penyalahgunaan KTP elektronik oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pemusnahan yang dilakukan di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil Kabupaten Pinrang selain dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Pinrang, juga dihadiri oleh Kepala Satuan Resort Kriminal (Reskrim Polres Pinrang AKP Suardi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang Ruslan SH, MH , Pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang dan sejumlah pihak yang dianggap perlu dihadirkan dalam pemusnahan KTP Elektronik ini.

“dari 5798 buah KTP elektronik yang dimusnahkan, semua telah kami cek fisik dan dinyatakan sudah tidak bisa digunakan, ini untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab dan menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri” Tutup Pabiseangi.(*/Rayi)