Pinrangkab.go.id — Bupati Pinrang Irwan Hamid menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati Pinrang tahun 2020 di depan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang, Kamis (25/3/2021).

Rapat Paripurna ini digelar dalam rangka penyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati Pinrang tahun 2020 dan dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H.Muhtadin.

Dalam sambutannya, H.Muhtadin mengungkapkan bahwa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati diatur dalam Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepada DPRD Setempat.

H,Muhtadin Melanjutkan, selain diatur dalam undang – undang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati juga tertuang dalam Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban kepada DPRD dalam rapat Paripurna yang dilakukan sekali dalam setahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban ini mutlak dilakukan atas amanat undang – undang yang telah disebutkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang dalam sambutannya.

Bupati Irwan melanjutkan, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ini juga merupakan refleksi hubungan antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dan DPRD Kabupaten Pinrang.

“penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ini merupakan refleksi hubungan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pinrang sebagai penyelenggara pPemerintah Daerah dalam konteks kesetaraan dan kemitraan yang merupakan tanggung jawab bersama” ungkap Bupati Irwan.

Selain dihadiri oleh Bupati Pinrang Irwan Hamid, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang dan Para Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang, Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Pinrang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang.(*/)