Pinrangkab.go.id — Bupati Pinrang Irwan Hamid memimpin langsung Rapat terbatas pelaksanaan reformasi birokrasi tingkat Kabupaten Pinrang, Selasa (14/3) di ruang rapat Bupati Pinrang.

Dalam penyampaiannya, Bupati Irwan berharap pelaksanaan reformasi di Kabupaten Pinrang dilakukan dengan mendasari peraturan yang ada termasuk Peraturan presiden nomor 81 tahun 2010 terkait grand design reformasi Birokrasi.

Hal ini, lanjutnya diharapkan mampu membantu Pemerintah dalam mencapai good governance seperti yang dicita-citakan selama ini.

Pelaksanaan rapat ini juga membicarakan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Desember 2022 lalu.

Pada Rapat terbatas ini, hadir Asisten Administrasi Umum A.Pawelloi Nawir, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Bagian Organisasi Setda Pinrang Syamsumarlin dan Pihak terkait lainnya.(*/)