KOMINFO, Pinrang — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pinrang bersama Dinas Sosial Sosial Kabupaten Pinrang melakukan razia terhadap penderita gangguan jiwa yang berkeliaran pada wilayah kota Pinrang kecamatan Watang Sawitto, Selasa (13/11/2019).
Pada razia tersebut petugas satpol PP bersama Dinas Sosial berhasil mengamankan satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berkeliaran dijalan dan wilayah Kecamatan Watang Sawitto kota Pinrang. Satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tersebut berjenis kelamin perempuan yang berumur sekitar 45 tahun dan membawa anaknya laki-laki yang berumur 5 tahun.
Kabid trantibum satpol PP Pinrang yang memimpin razia ODGJ, Hasri Hadi mengungkapkan bahwa Keberadaan orang dengan ganguan jiwa dianggap mengganggu ketenangan dan ketertiban umum serta membuat resah warga pinrang.
pihaknya akan terus melakukan tindakan penertiban secara berkelanjutan menyangkut hal-hal yang menyebabkan gangguan ketertiban umum. Dengan harapan Kabupaten Pinrang bebas dari gangguan ketertiban umum.
Sepanjang 2019 ini kami sudah menertibkan sebanyak 2 ODGJ. Setelah kita tertibkan kita langsung koordinasi dengan pihak Dinas Sosial, jelas Hasri Hadi
Sementara itu, Sekertaris Dinas Sosial Kabupaten Pinrang, Nurdiana mengungkapkan pihaknya sudah mengantarkan ODGJ tersebut ke Dinas Sosial Kabupaten Sidrap, berhubung ODGJ yang diamankan tersebut merupakan warga Sidrap, karena itu kita kembalikan ke Dinas Sosial Kabupaten Sidrap untuk diantar kembali ke keluarganya selanjutnya dibawah ke rumah sakit jiwa.
Selama ini ODGJ yang diamankan kita ajak bicara, jika bisa diajak komunikasi dengan memberi data diri mereka maka kita akan kembalikan ke keluarganya agar pihak keluarga bisa memantau kondisinya dengan harapan masih bisa ditangani sendiri oleh pihak keluarga agar bisa sehat kembali.
Tapi jika ODGJ yang diaman tidak bisa diajak berkomunikasi maka kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial provinsi untuk dibawa ke rumah sakit jiwa jelas Nurdiana.(*/Cannang)