KOMINFO, Pinrang – Dalam menjalani perannya selaku pengumpul zakat, infaq dan sadaqah dari masyarakat Pinrang, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pinrang melakukan berbagai upaya untuk menumbuhkan kesadaran utamanya bagi kaum muslimin dalam menjalankan kewajibannya mengeluarkan zakat, infaq dan sadaqah.
Salah satu upaya Baznas Pinrang yakni senantiasa memasukkan materi pentingnya zakat di setiap acara yang dihadiri.
Seperti yang terlihat, Kamis (12/4), bertempat di Mesjid Miftahul Khair Kelurahan Lampa Kecamatan Duampanua, Tim Baznas Pinrang yang di pimpin H.Mustari Tohir, S.Pdi menghadiri undangan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Duampanua dalam rangka Pembekalan dasar bagi para Jamaah calon haji dari 2 Kecamatan, Lembang dan Duampanua.
Dalam kesempatan yang diberikan, Pelaksana tugas ketua Baznas Pinrang H.Mustari Tohir, S.Pdi mengungkapkan bahwa, mengeluarkan zakat adalah salah satu kewajiban dari umat muslim.
Mustari mengingatkan bahwa, zsakat adalah termasuk dalam rukun islam, olehnya itu Mustari melanjutkan, alangkah baiknya jika sebelum melaksanakan kewajiban rukun islam ke 5 para jamaah calon haji melaksanakan rukun islam ke 3 yakni mengeluarkan zakat.
Di hadapan puluhan jamaah calon haji ini, Mustari juga mengingatkan untuk senantiasa mengingatkan bahwa mengeluarkan zakat adalah wajib jika harta dan penghasilan sudah mencapai nishab dan haulnya.
“jadi zakat itu ada dua macam, zakat fitah dan zakat mal, saya kembali mengingatkan untuk senantiasa memperhatikan kewajiban kita ini, karena dalam harta kita terdapat hak orang lain”terang Mustari.
Menurut mustari Zakat mal atau zakat Harta dan termasuk pengasilan yang mencapai Nishab emas 85 Kg sebanyak 2,5%. Demikian pula dengan pertanian wajib di keluarkan zakatnya 5% pada saat panen. (*)