Pinrangkab.go.id — 410 orang tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) resmi menandatangani dan menerima Surat Perjanjian Kerja di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Jum’at (17/6/2022).

Tenaga P3K ini adalah tenaga guru yang diangkat dengan perjanjian kerja selama 1 tahun dan digaji berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Selain itu, tenaga P3K ini diseleksi dengan sistem UNBK dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai tenaga P3K lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Bupati Pinrang Irwan Hamid yang hadir untuk menandatangani dan menyerahkan Surat Perjanjian Kerja secara simbolis mengungkapkan, tahun 2021 adalah kali pertama Pemerintah Kabupaten Pinrang menerima tenaga P3K ini.

Bupati Irwan pun berharap para tenaga P3K ini menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan berdedikasi terhadap tugasnya sebagai tenaga pengajar.

“Dari pendaftar sebanyak 1632 orang, yang ikut seleksi sebanyak 1607 dan 401 diterima, saya yakin saudara adalah orang terpilih dan memiliki kompetensi dalam bidang pendidikan” ungkap Bupati Irwan.

Bupati Irwan pun menegaskan agar para tenaga P3K ini menjalankan tugas sesuai dengan penempatan dan menjalankan tugas dengan baik meskipun ditugaskan di daerah terpencil.

“Kami fokuskan penerimaan untuk daerah terpencil dan tiap tahun dievaluasi, jadi saya harap saudara menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan penempatan” ujar Bupati Irwan.

Dalam kegiatan ini turut hadir Sekda Pinrang Ir.Budaya, Kepala BKPSDM H.M.Nasir Kepala BPKPD Agurhan Madjid dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muzakkir.(*/)