Pinrangkab.go.id – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Pinrang A.Matjtja, S.Sos mengungkapkan bahwa, saat ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas yang dipimpinnya berusaha mewujudkan amanat undang – undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini diungkapkan Matjtja, yang ditemui diruang kerjanya, Kamis (7/10/2021).
Upaya ini, lanjut matjtja diantaranya dengan membangun pusat layanan informasi yang diharapkan mampu dimaksimalkan sebagai sarana untuk penyampaian Informasi kepada pemohon informasi.
Hal lain yang dilakukan, lanjutnya, adalah dengan penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dimana Kepala Dinas Kominfosandi yang menjadi PPID Utama berupaya agar setiap kebutuhan informasi para pemohon dapat dipenuhi sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Matjtja melanjutkan, upaya ini baru saja di monitoring dan di evaluasi oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi selatan dimana Matjtja memaparkan upaya – upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik dihadapan para komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi selatan beberapa waktu lalu.
“Kami berupaya menjawab setiap tantangan untuk mewujudkan keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Pinrang, hal ini kami lakukan diantaranya dengan memperbaiki kinerja PPID yang telah dibentuk” ungkap Matjtja.
Penguatan kelembagaan PPID dengan merevisi Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaaan Layanan Infornasi dan Dokumentasi juga dilakukan demi terciptanya kinerja maksimal dari PPID Kabupaten Pinrang.(*/)