Pinrangkab.go.id — Dikutip dari lpsk.go.id, Program Perlindungan yang dapat diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia adalah Perlindungan Fisik,Perlindungan Prosedural,Perlindungan Hukum,Bantuan Medis, Psikologis, dan Psikososial,Fasilitasi Restitusi dan Kompensasi.
Untuk memastikan hal tersebut, Wakil Ketua LPSK RI, Edwin Partogi Pasaribu berkunjung ke Rumah Sakit Umum Daerah Lasinrang Pinrang dan ditemui Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan dr. H. Amar Ma’ruf, Sp.OG, Kamis (4/3/2021).
Edwin mengungkapkan, tujuan utama dirinya beserta tim berkunjung ke RSUD Lasinrang adalah untuk mendalami dan berkoordinasi dengan instansi program – program LPSK di beberapa daerah di Provinsi sulawesi selatan salah satunya di Kabupaten Pinrang.
Edwin melanjutkan, pemberian rehabilitasi medis kepada saksi dan korban merupakan salah satu program perlindungan yang dapat diberikan oleh LPSK RI sesuai mandat Undang – undang Nomor
31 tahun 2014 perubahan atas undang – undang Nomot 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Namun demikian, lanjutnya pemberian Program ini harus memenuhi syarat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Hak saksi dan korban dapat diberikan setelah permohonan perlindungan diputus oleh Pimpinan LPSK. Sekalipun dalam keadaan tertentu LPSK dapat memberikan perlindungan sesaat setelah peristiwa” ungkap Edwin.
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Humas RSUD Lasinrang yang juga dihadiri oleh Tim Humas RSUD Lasinrang Pinrang. (*/)