KOMINFO, Pinrang — Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama unsur Pemuka Agama dan pihak terkait sepakat untuk mengeluarkan himbauan terkait pelaksanaan ibadah ditengah merebaknya pandemi Corona.

Hal ini terungkap ketika Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin, M.Si menggelar rapat terbatas, Rabu (1/4/2020) yang membahas tindak lanjut surat edaran terkait pelaksanaan ibadah yang sebelumnya telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Dalam rapat yang dihadiri para pemuka agama, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Dewan Mesjid Indonesia (DMI), Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI), Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja di Indonesia (PGI) dan Organisasi keagamaan lainnya ini kembali sepakat mengeluarkan himbauan yang berisi beberapa poin terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan.

Dalam edaran ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama para pemuka agama menghimbau umat muslim agar pelaksanaan shalat jum’at ditiadakan dan diganti dengan shalat dhuhur di rumah masing – masing, demikian pula pelaksanaan shalat lima waktu agar dilakukan di rumah masing – masing.

Sementara untuk pemeluk agama katholik, protestan, hindu, budha dan konghucu dihimbau agar meniadakan pelaksanaan ibadah yang menimbulkan keramaian dan diganti dengan pelaksanaan ibadah yang memanfaatkan teknologi informasi.

Hal ini tentunya dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona dimana salah satu media penyebarannya adalah di keramaian.

Dalam rapat terbatas ini turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang Ir Budaya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang drg Dyah Puspita Dewi dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Syafruddin. (*/)

FotoBy : Humas