Pinrangkab.go.id – Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Pinrang resmi dikukuhkan oleh Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin, M.Si di aula kantor Bupati Pinrang, Kamis (26/8/2021).
Dalam sambutannya, Wabup Alimin berharap para anggota KIM yang baru saja dikukuhkan ini untuk membantu peran Pemerintah dalam Bidang Informasi.
Lebih lanjut Wabup Alimin mengungkapkan, peran utama saat ini untuk anggota KIM adalah membantu Pemerintah untuk menangkal berita – berita hoaks yang saat ini dengan begitu mudahnya tersebar di masyarakat.
“Pemerintah berharap KIM dapat mengambil peran untuk meluruskan informasi di tengah masyarakat yang cenderung mengarah ke fitnah,” ungkap Wabup Alimin.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Pinrang A.Matjtja, S.Sos menambahkan, KIM dari tiap kecamatan ini adalah agen – agen Pemerintah yang berkoordinasi langsung setiap saat dengan Dinas Kominfosandi terkait Informasi dua arah dari dan oleh masyarakat.
Lebih lanjut Matjtja mengungkapkan, Sinergi antara Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Kominfosandi dan Anggota KIM diharapkan terus dibina agar setiap informasi Pembangunan serta kebijakan – kebijakan dapat langsung sampai ke masyrakat.
Demikian pula sebaliknya, lanjut Matjtja, jika ada informasi dari masyarakat dapat langsung sampai ke pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang dimana anggota KIM inilah yang menjadi penyambung lidah.
Pengurus KIM dari 12 Kecamatan ini dikukuhkan untuk kemudian menjalankan tugasnya pada masa bakti 2021-2024.(*/)