KOMINFO, Pinrang — Kedatangan warga asal Kabupaten Pinrang merupakan Warga Negara Indonesia yang dipulangkan oleh Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Malaysia.

Dari data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, tercatat 252 orang warga Sulawesi Selatan yang terjaring di Sabah, Malaysia kemudian diserahkan ke Konsulat.

Sesuai dengan data Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, tercatat rekapitulasi data untuk WNI asal Pinrang sejumlah 47 orang.

Dalam konfirmasi akhir penjemputan, terdapat tambahan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah yang juga dipulangkan ke daerah asal.

Tercatat data tambahan dari BP3TKI Nunukan, Kalimantan Utara ada 72 orang warga Sulawesi Selatan yang menjadi deportan, dan 10 orang diantaranya warga Pinrang dengan status 5 orang TKI ilegal, 3 orang overstay dan 2 orang narkoba.

Sebanyak 324 warga Sulawesi Selatan yang dipulangkan hari ini, Jumat (25/6) sudah termasuk pekerja (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sejumlah negara bagian Kerajaan Malaysia.

Setelah dilepas oleh Konsulat Kedutaan Republik Indonesia di Tawau, warga deportan ini diberangkatkan dengan KM Thalia Express di Pelabuhan Nunukan, 24/06/20 dan tiba di Pelabuhan Pare-Pare, 26/06/20.

Saat bersandar di Pelabuhan Pare-Pare, sesuai dengan prosedur protokol kesehatan, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pinrang langsung menjemput WNI dan PMI-B yang selanjutnya dibawa menuju Gedung Isolasi Mandiri di Pinrang

Kepulangan WNI dan PMI-B asal Tawau ini, merupakan kali ketiga sejak Pandemi Covid-19 di mana Malaysia melakukan kebijakan lockdown.

Sebelumnya pada awal Juni lalu (05/06) sebanyak 210 WNI dan deportan asal Sulsel dipulangkan melalui Nunukan.(*/).

Sumber : Humas dan Protokol Pinrang