Pinrangkab.go.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A.Calo Kerrang memimpin langsung rapat koordinasi Perluasan Kanal pembayaran non tunai di Ruang rapat Sekretaris Daerah kabupaten Pinrang, Selasa (2/4).
Kegiatan ini, menurut Sekda A.Calo yang juga merupakan Ketua Pelaksana Harian Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah dan tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
Sekda A.Calo melanjutkan, dalam mendukung upaya ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui TP2DD tentu perlu mengambil langkah – langkah strategis untuk membiasakan masyarakat melakukan transaksi non tunai.
Meskipun tidak mudah lanjutnya, hal ini tentu menjadi salah satu tantangan tersendiri, namun transaksi non tunai memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan transaksi tunai konvensional yang saat ini dipraktikkan oleh masyarakat.
Selain itu, Sekda A.Calo juga mendorong setiap transaksi keuangan di Pemerintah Kabupaten Pinrang dilakukan dengan cara non tunai demi memberikan contoh kepada masyarakat terkait kelebihan transaksi non tunai.
Kegiatan ini turut dihadiri Asisten, Kepala OPD dan Pejabat lainnya yang tergabung dalam TP2DD Kabupaten Pinrang.(*/)
Foto : Satrio