KOMINFO, Pinrang – Atas Laporan dari Warga Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang yang resah akibat peredaran Minuman keras jenis Tuak, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pinrang akhirnya menggrebek rumah seorang warga Atas Nama Daeng Lallo.

Dari hasil penggerebekan yang dilaksanakan pada Jum’at (8/3/2019), Satpol PP menyita 120 Liter Minuman keras Jenis tuak yang selama ini diperdagangkan ditengah pemukiman warga Kelurahan Pacongang.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Muhadir Muddin yang detemui seusai Operasi, Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Laporan masyarakat yang resah akibat Peredaran Miras yang kerap menjadi pemicu keributan.

“Karenanya, kami lakukan pemantauan beberapa saat di lokasi tersebut  sebelum akhirnya kami gerebek dan dipastikan mereka menjual miras. Ada sebanyak 120 liter miras dengan Jenis Ballo yang berhasil kami sita dari tempat  tersebut,” ungkap Muhadir.

Muhadir juga menegaskan, pihaknya selaku penegak Perda di Kabupaten Pinrang terus berupaya untuk menciptakan suasana tentram dan tertib di masyarakat, dan apabila ada oknum yang disinyalir melakukan pelanggaran terhadap Perda maka akan ditindaki sesuai aturan.

Sementera itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Hasri Hadi mengungkapkan Hal senada, menurutnya, apa yang dilakukan oleh Daeng Lallo sudah jelas melanggar Peraturan Daerah karena menjual Minuman Keras tanpa izin dan di tengah pemukiman warga, sesuai Perda yang berlaku, ancaman hukuman bagi pelanggarnya adalah denda maksimal Rp 5 juta, dan atau kurungan maksimal selama tiga bulan, olehnya itu, lanjutnya, selain menyita miras, kami juga menyita identitas pemilik dan pengelola warung,” jelas Hasri.

“Kami rutin melakukan operasi minimal 2 kali dalam sebulan, Selain Operasi terkait penyakit masyarakat Pihak Kami juga melakukan operasi diantaranya operasi kasih sayang diperuntukkan untuk anak sekolah dan operasi Prasetya untuk kedisiplinan aparatur sipil negara”.  Tutup Hasri. (*/Cennang)