Pinrangkab.go.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Keselamatan Kabupaten Pinrang menggandeng pihak terkait, melakukan operasi penertiban Baligho dan atribut kampanye lainnya di beberapa wilayah di kabupaten Pinrang, Jum’at (12/7).

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Keselamatan kabupaten Pinrang Muhadir Muddin, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan Pj.Gubernur Sulawesi Selatan yang ditindak lanjuti dengan Surat Pemberitahuan Pj.Bupati Pinrang terkait penertiban atribut kampanye yang tidak sesuai dengan regulasi.

Muhadir melanjutkan, dalam surat tersebut, Pj.Bupati Pinrang menginstruksikan untuk melakukan penertiban terhadap baligho, spanduk, bendera, umbul-umbul dan atribut kampenya yang berada pada fasilitas pemerintah, Kesehatan, Pendidikan dan pohon – pohon yang dapat merusak fisiologi pohon.

Selain itu, lanjutnya, keberadaan atribut kampanye ini, dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan warga karena letaknya yang menghalangi pandangan karena dipasang pada tempat yang tidak sesuai dengan regulasi.

Kedepannya, Muhadir berharap, pemasangan baligho, spanduk, bendera, umbul-umbul dan atribut kampanye lainnya harus sesuai dengan regulasi dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, jika tidak, maka pihaknya Kembali akan melakukan operasi penertiban dan pencopotan.(*/)