KOMINFO, Pinrang — Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali menghimbau kepada pengusaha Cafe, Warkop, restoran dan Tempat Hiburan untuk ikut membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid – 19.

hal ini dituangkan dalam sebuah surat edaran yang bernomor 342/559/SatpolPP/IV/2020 yang ditanda tanganinlangsung oleh Bupati Pinrang Irwan Hamid.

Dalam edaran ini, Pemerintan Kabupaten Pinrang kembali menegaskan agar tempat hiburan tidak melakukan kegiatan usaha selama beberapa waktu kedepan, hal ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona yang saat ini tengah menyebar dengan cepat.

sementara untuk Restoran, cafe, dan warkop, Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali menghimbau agar melayani pelanggan dengan sistem bawa pulang (Take away).

Satuan Polisi Pamong Praja, Rabu (8/4/2020) kembali turun untuk melakukan sosialisasi dan penempelan Copyan himbauan di berbagai warung, restoran, cafe, watkop dan tempat hiburan dan berharap himbauan ini dipatuhi oleh para pengusaha.

Selain itu, Satpol PP Kabupaten Pinrang juga setiap malam melakukan patroli gabungan dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memantau kepatuhan warga dan pengusaha dalam melaksanakan himbauan yangbtelah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Dalam himbauan ini, Masyarakat juga diminta untuk tidak lagi melakukan aktivitas diluar rumah melewati jam 21:00 WITA setiap malamnya, Hal ini kembali dihatapkan menghindari terjadinya kerumunan warga yang dianggap paling rentan menjadi media penyebaran Virus Corona.(*/)