Pinrang, InfoPublik – Ratusan Liter minuman keras tradisional jenis tuak dan puluhan dus minuman keras kemasan jenis bir kembali diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dalam operasi yang dilakukan Sabtu (14/9/2019).
“Hal ini dilakukan mengingat maraknya peredaran minuman keras dari cafe – cafe yang disinyalir menjadi salah satu penyebab keresahan di tengah masyarakat,” kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Hasri Hadi seusai operasi.
Hasri melanjutkan, selain menyita minuman keras, dalam operasi kali ini, ikut terjaring beberapa wanita pelayan cafe yang kemudian didata dan akan diserahkan ke pihak terkait untuk dilakukan pembinaan.
Upaya serupa, lanjut dia, akan gencar dilakukan, seiring maraknya peredaran minuman keras yang memang tidak sesuai dengan regulasi dan Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang.
“Ini adalah salah satu upaya oleh Pemkab Pinrang yang dilakukan agar memberi rasa aman di masyarakat juga sebagai upaya menciptakan suasana aman dan kondusif di masyarakat,” tutup Hasri.