KOMINFO, Pinrang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pinrang mengadakan diskusi dengan sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka wujudkan sinergitas memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan menegakkan Kebijakan Daerah.
Diskusi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sat Pol PP Pinrang dan dihadiri 17 orang sekretaris dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah terkait pada hari Jum’at (21/5/2019)
Dalam diskusi tersebut disepakati membentuk Tim Teknis dari masing-masing OPD terkait Pemeliharaan dan Penyelenggaraan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan menegakkan Kebijakan Daerah diantaranya Dinas Perindag SDM terkait perda Minuman Kerasa dan operasi pasar, Dinas Pekrjaan Umum PR terkait penertiban bangunan liar dan 15 OPD lainnya.
Sekretaris Sat Pol PP, Arifin Arfah, menjelaskan hasil diskusi dengan sekretaris OPD terkait disepakati bahwa Tim Teknis yang dibentuk merupakan kepala seksi dari setiap SKPD yang memiliki tupoksi berkaitan dengan penegakkan kebijakan kepala daerah.
Selanjutnya ditunjuk melalui SK Bupati sebagai Tim Teknis pada Satpol PP untuk membantu Sat Pol PP secara teknis dalam melaksanakan penertiban.
Adapun tugas Tim Teknis diantara Mengadakan telaah secara teknis terhadap gangguan ketertiban, keamanan dan pelaggaran peraturan daerah sesuai Tugas Pokok dan Fungsi OPD terkait, Membuat Rekomendasi Teknis dan Jadwal Rencana untuk Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban serta pelanggaran Peraturan Daerah, melaksanakan penertiban bersama Sat Pol PP, serta membuat rencanan pembinaan berkelajutan.
Sementara Kasat Pol PP Pinrang, Muhadir Muddin menjelaskan bahwa diskusi ini dilakukan sesuai petunjuk Bupati untuk membangun sinergitas dalam melaksanakan tugas.
Sat Pol PP yang mpunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.
Sat Pol PP melaksanakan tugas dengan memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan menegakkan kebijakan daerah yaitu Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan keputusan Bupati. tentu tidak bisa terlaksana tanpa keterlibatan OPD teknis terkait. Terang muhadir
Untuk mengoptimalkan kinerja Satpol PP perlu dibangun sinergitas dengan seluruh OPD untuk mewujudkan kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur.
Dengan pertimbangan beban tugas dan tanggung jawab yang kami emban, budaya, sosiologi, serta risiko keselamatan polisi pamong praja maka dalam melaksanakan tugas penertiban Sat Pol PP harus di back up OPD teknis terkait dengan telaah dan rekomendasi teknis yang komprehensif sebelum melakukan penertiban, untuk itu sangat dibutuhkan tim teknis dari OPD teknis terkait, jelas Muhadir. (*/Came)