KOMINFO, Pinrang — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pinrang menggelandang 5 orang anak yang disinyalir mengganggu ketenteraman masyatakat pengguna Lasinrang Park Kabupaten Pinrang.

Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Pinrang, Selasa (28/5/2019) susai melakukan razia di seputaran Lasinrang Park.

Ke 5 anak yang masih remaja ini dilaporkan masyarakat melakukan kegiatan menghisap lem di kawasan Lasinrang Park, dan kegiatan ini mereka lakukan bukan kali pertama yang membuat masyarakat geram.

Buntut dari kekesalan warga akhirnya dilaporkan kepada Satpol PP Pinrang yang langsung melakukan penjndakan dan menggelandang 5 remaja ini ke kantor Satpol PP Pinrang untuk dilakukan pembinaan.

“Kami lakukan penindakan karena mereka telah meresahkan warga seputaran Lasinrang Park” ungkap Muhadir.

Lebih lanjut, pihak Satpol PP melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Hasri Hadi mengjngkapkan, sebahai bentuk hukuman bagi mereka, dilakukan tindakan dengan mencukur rambut mereka sebagai upaya pemberian efek jera kepada mereka.

Selain itu, lanjutnya, mereka juga diharuskan menandatangani surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi tindakan mereka.

“Mereka akan dikembalikan kepada orang tua mereka dan diminta untuk mendidik mereka agar tidak meresahkan warga” pungkasnya.(*/)