KOMINFO, Pinrang — Atas laporan warga yang merasa terganggu akibat beroperasinya sejumlah cafe remang – remang yang sering memutar musik dengan suara besar, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Pinrang turun untuk melakukan peneguran langsung di beberapa titik lokasi berdirinya cafe remang – remang ini.

Kasat Pol PP Kabupaten Pinrang Muhadir Muddin yang terjun langsung saat ditemui mengungkapkan bahwa, Sudah merupakan tugas dari Satpol PP untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di Kabupaten Pinrang, olehnya itu untuk menanggapi keluhan warga akan hadirnya cafe remang – remang yang dikhawatirkan menjadi sarana prostitusi dan peredaran miras (minuman keras), Satpol PP turun untuk menegur dan sekaligus melakukan penyitaan terhadap 104 botol minuman keras berbagai merk dan 8 orang pelayan cafe yang ditengarai berprofesi sebagai wanita penghibur.
Selain itu, 140 liter minuman keras jenis tuak juga ikut diamankan dari 3 kecamatan yakni Watang Sawitto, Paleteang dan Tiroang.
Muhadir melanjutkan, operasi yang dilakukan oleh Satpol PP kabupaten Pinrang dilaksanakan pada hari Jum’at pukul 16.00 sampai pukul 23.00 WITA. Ratusan botol miras dan tuak ini akan dimusnahkan dan untuk para pelayan cafe yang terjaring akan dilakukan pembinaan dan pemerikasaan, apabila nantinya ditemukan wanita yang bukan berasal dari Kabupaten Pinrang maka akan dipulangkan ke kampung halamannya.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Pineang untuk ikut serta dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di lingkungan tempat tinggal kita masing – masing” tutup Muhadir.(*)