KOMINFO, Pinrang — Himbauan pembatasan jam operasional bagi para pengusaha cafe, warkop, warung dan restoran ternyata masih banyak dilanggar oleh para pemilik usaha.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pinrang Muhadir Muddin, Selasa (5/5/2020).

Muhadir menngungkapkan, ketidakpatuhan diketahui dari laporan masyarakat yang melaporkan banyaknya pemilik usaha yang masih menerima pelanggan diluar jam operasional yang telah ditetapkan dalam himbauan Bupati Pinrang dalam situasi pandemi Covid-19.

Olehnya itu, Satpol PP Kabupaten Pinrang tiap malam menggelar operasi gabungan bersama pihak Kepolisian Resort Pinrang dan Komando Distrik Militer 1404 Pinrang.

Muhadir melanjutkan, usaha yang dilakukan aparat yang tergabung dalam operasi gabungan ini adalah agar para pemilik usaha taat dalam menjalankan isi himbauan, karena berkaitan dengan percepatan memutus mata rantai penyebaran covid-19.

“Dalam edaran sudah jelas bahwa jam operasional hanya sampai jam 21:00, diluar jam itu kami akan ambil tindakan” ungkap Muhadir.

Operasi gabungan ini menyisir beberapa tempat usaha pada wilayah yang masih dianggap lalai dalam menjalankan himbauan.

langkah tegas ini dilakukan, lanjut Muhadir, semata – mata agar mata rantai penyebaran covid-19 dapat diputus sehingga masyarakat kembali bisa beraktifitas normal kembali.(*/).