KOMINFO, Pinrang — Menindaklanjuti Laporan warga karena merasa terganggu akibat keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang meresahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pinrang melakukan penertiban, Senin (24/2/2020).

Dalam operasi ini, pihak Satpol PP Kabupaten Pinrang melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Pinrang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pinrang Muhadir Muddin yang ditemui mengungkapkan bahwa, operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu akibat ulah ODGJ ini, olehnya itu, lanjutnya, pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk kemudian dilakukan operasi penertiban.

“Atas laporan masyarakat kami bersama pihak Dinas Sosial segera melakukan penertiban, karena masyarakat sudah merasa terganggu akibat ulah orang ini yang sering mengamuk dan mengambil barang warga tanpa ijin” ungkap Muhadir.

selanjutnya, lanjut Muhadir, ODGJ yang terjaring akan diserahkan kepada OPD terkait untuk dilakukan rehabilitasi agar tidak lagi mengganggu ketentraman masyarakat. (*/)