KOMINFO, pinrang – Pemerintah kabupaten Pinrang untuk ke 7 kalinya mempertahankan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini terungkap ketika BPK RI Perwakilan Sulawesi selatan menyerahkan secara langsung Hasil Pemeriksaan yang dihadiri oleh Bupati pinrang Aslam Patonangi, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Bahran Jafar, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang H.Islamuddin, dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Gedung BPK RI Perwakilan Sulawesi selatan, Selasa (16/4/2019).
Pemberian Opini WTP kepada Pemerintah kabupaten Pinrang kali ini merupakan hasil dari pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2018.
Dalam Sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi selatan Wahyu Priyono mengucapkan selamat atas Raihan Opini WTP ke 7 bagi Kabupaten Pinrang dan menganggap semua ini adalah hasil kerja keras Pemerintah kabupaten dalam pengelolaan Laporan Keuangan yang baik.
Sementara itu, Bupati pinrang Aslam Patonangi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi selatan yang selama ini memberikan bimbingan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang sehingga WTP ke 7 untuk Kabupaten Pinrang kembali dapat diraih.
Aslam melanjutkan, Opini WTP dari BPK RI ini adalah persembahannya di akhir masa Jabatannya selaku Nahkoda Bumi Lasinrang dan berharap Opini WTP ini dapat kembali di pertahankan di tahun – tahun berikutnya.
Dilansir dari Wikipedia.org Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan. (*/)