Pinrangkab.go.id — Sekda Pinrang Andi Budaya selaku Ketua Tim Pembina KKS Pinrang membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat, Kamis (17/12/2020) di Aula Kantor Bupati Pinrang. Sekda didampingi Kepala Bappeda, M Idris.
Hadir dalam Sosialisasi para Pimpinan OPD, Para Camat, Para Lurah, Para Tim Teknis KKS Pinrang dan Para Kepala Desa se Kab. Pinrang.
Sekda Andi Budaya saat membuka acara menyampaikan menyampaikan apresiasinya kepada anggota DPRD Pinrang beserta alat kelengkapannya sehingga Perda Nomor 5 Tahun 2020 ini dapat tercipta.
Dengan ditetapkannya Perda ini, Sekda berharap dapat meningkatkan pemahaman tentang konsep dan penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat di Pinrang melalui rumusan kebijakan program dan dan kegiatan
yang realistis dengan mengantisipasi perkembangan masa depan berdasarkan kondisi masa lalu dan saat ini.
“Oleh karena itu, sangat diharapkan adanya kesatuan gerak dari semua komponen yang terlibat demi tercapainya Kabupaten Pinrang yang sehat yang pada akhirnya sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pinrang yang kita cintai
ini” harap Sekda.
Sekda juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Pinrang telah tiga kali secara berturut-turut meraih penghargaan Swasti Saba Wistara.
Untuk meraih penghargaan ini, lanjutnya dibutuhkan 7 tatanan yakni Kehidupan masyarakat yang sehat mandiri, Kawasan pemukiman sarana dan prasarana sehat, Kawasan Pariwisata sehat, Kehidupan sosial yang sehat, Ketahanan Pangan dan Gizi, Kawasan Sarana Lalu lintas dan Pelayanan Transportasiserta Industri dan Perkantoran Sehat.
“Untuk itu, diperlukan proses dan komitmen dari kita semua sebagai aparat Pemerintahan Kabupaten Pinrang di samping kegiatan inovatif dan partisipasi masyarakat dalam hal ini melalui Forum dan Pokja Sehat baik di tingkat Kabupaten maupun di Kecamatan” Kata Sekda.(*/)
Sumber : Bagian Humas dan Protokol