Pinrangkab.go.id — Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar kegiatan sosialisasi pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kecamatan ALnrisang, Selasa (20/8).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalisme ASN di tengah-tengah proses demokrasi yang akan datang.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pinrang, Syahrir Pawittoi, memimpin langsung sosialisasi ini dengan memberikan pemahaman mendalam kepada para peserta tentang pentingnya menjaga netralitas ASN.
Menurut Syahrir, ASN memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik, sehingga netralitas dalam Pilkada menjadi syarat mutlak yang harus dijaga.
“Kita semua harus memahami bahwa ASN harus berdiri di atas semua golongan dan menjaga netralitasnya. Ini bukan hanya tentang aturan, tetapi juga tentang tanggung jawab moral untuk mendukung proses demokrasi yang sehat,” ungkap Syahrir dalam sambutannya.
Dirinya juga menekankan bahwa ASN diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka secara profesional, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.
“Netralitas ASN bukan hanya melindungi institusi pemerintahan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh berbagai elemen ASN dan sedianya akan dilaksanakan di 12 Kecamatan, dengan harapan bahwa informasi yang disampaikan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Badan Kesbangpol berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN agar tetap menjaga profesionalisme dan netralitas mereka dalam menjalankan tugas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan bahwa seluruh ASN di Kabupaten Pinrang akan semakin paham dan sadar akan pentingnya netralitas dalam pemilu, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh undang-undang.(*/)