KOMINFO, Pinrang — Kesiapsiagaan Pemerintah Kabupaten Pinrang akibat merebaknya penyebaran Virus Corona kembali ditunjukkan dengan dikeluarkannya edaran terkait Penutupan sementara pengoperasian warung, cafe, warkop dan tempat hiburan.

surat edaran dengan nomor 342/500/satpolpp/III/2020 yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Pinrang Irwan Hamid berisi maklumat agar semua pemilik usaha cafe, warkop, tempat hiburan lainnya untuk mewaspadai penyebaran Virus Covid-19.

Dalam Himbauan ini, Bupati Pinrang menegaskan untuk melarang semua tempat hiburan untuk beroperasi sampai tanggal 6 April 2020, sementara untuk warung makan, warkop dan cafe agar melayani pembeli secara pesan antar dan take away atau dibawa pulang.

untuk mensosialisasikan himbauan ini, Pihak Satuan Polisi Pamong Praja turun langsung ke semua cafe, warkop, restoran dan tempat hiburan untuk melakukan penempelan Copy-an Himbauan dan berharap para pemilik usaha memahami serta mejalankan himbauan dengan penuh kesadaran.

Hal ini dilakukan murni untuk mencegah penularan Virus Covid-19 yang saat ini menjadi Pandemi, hal ini diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Muhadir Muddin sesaat sebelum operasi dilakukan, Selasa (24/3/2020).

Operasi ini melibatkan Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menyasar seluruh Warung, Cafe, Warkop dan tempat hiburan lainnya. (*/)